Abu Bakar menunjuk Umar sebagai penggantinya sebelum kematiannya, dan untungnya, komunitas muslim menerima hal ini. Pengganti Umar, Utsman bin Affan, dipilih oleh dewan perwakilan kaum muslim.
tetapi kemudian, Utsman dianggap memimpin seperti seorang "raja"
dibandingkan sebagai seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Utsman
pun akhirnya terbunuh oleh seseorang dari kelompok yang tidak puas. Ali
kemudian diangkat oleh sebagian besar muslim waktu itu di Madinah untuk menjadi
khalifah, tetapi ia tidak diterima oleh beberapa kelompok muslim.
Dia menghadapi beberapa pemberontakan dan akhirnya terbunuh setelah
memimpin selama lima tahun. Periode ini disebut sebagai "Fitna", atau
perang sipil islam pertama.
Bani Umayyah
Salah satu kelompok penentang
ˤAlī
adalah kelompok yang dipimpin oleh Gubernur Syam waktu itu Muawiyah bin
Abu Sufyan, yang juga sepupu Utsman. Setelah kematian Ali, Muawiyah
mengambil alih kekuasaan kekhalifahan. Dia kemudian dikenal dengan nama
Muˤāwiyya, pendiri Bani Umayyah. Dibawah kekuasaan
Muˤāwiyya, kekhalifahan dijadikan jabatan turun-menurun.
Di daerah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan
Persia
dan Byzantium, bani Umayyah menurunkan pajak, memberikan otonomi daerah
dan kebebasan beragama yang lebih besar bagi umat Yahudi dan
Kristen, dan berhasil menciptakan kedamaian di daerah tersebut setelah dilanda perang selama bertahun-tahun.
Dibawah kekuasaan Bani Umayyah, kekhalifahan Islam berkembang dengan pesat. Di arah barat, umat Muslim
menguasai daerah di Afrika Utara sampai ke Spanyol. Di arah timur,
kekhalifahan menguasai daerah Iran, bahkan sampai ke India. Hal ini
membuat Kekhalifahan Islam menjadi salah satu di antara sedikit
kekaisaran besar dalam sejarah.
Meskipun begitu, Bani Umayyah tidak sepenuhnya didukung oleh seluruh umat Islam. Beberapa Muslim lebih mendukung tokoh muslim lainnya seperti Ibnu Zubair; sisanya merasa bahwa hanya mereka yang berasal dari klan
Nabi Muhammad, Bani Hasyim, atau dari keturunan Ali (yang masih sekeluarga dengan
Nabi
Muhammad), yang boleh memimpin. Akibatnya, timbul beberapa
pemberontakan selama masa kepemimpinan bani umayyah. Pada akhir
kekuasaannya, pendukung Bani Hasyim dan pendukung Ali bersatu untuk
meruntuhkan kekuasaan Umayyah pada tahun 750. Bagaimanapun, para
pendukung Ali lagi-lagi harus menelan kekecewaan ketika ternyata
pemimpin kekhalifahan selanjutnya adalah Bani Abbasiyah, yang merupakan
keturunan dari Abbas bin Abdul-Muththalib, paman
Nabi Muhammad, bukan keturunan Ali. Menanggapi kekecewaan ini, komunitas muslim akhirnya terpecah menjadi komunitas
Syiah dan Sunni.
Bani Abbasyiah
Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan selama tiga
abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya Islam dan menyuburkan
ilmu pengetahuan dan pengembangan budaya Timur Tengah. Tetapi pada
tahun 940 kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab,
khususnya orang Turki (dan kemudian diikuti oleh orang
Mameluk
di Mesir pada pertengahan abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan
mulai memisahkan diri dari kekhalifahan. Meskipun begitu, kekhalifahan
tetap bertahan sebagai simbol yang menyatukan dunia Islam.
Pada masa pemerintahannya, Bani Abbasiyah mengklaim bahwa dinasti mereka tak dapat disaingi. Namun kemudian,
Said bin Husain, seorang muslim Syi'ah dari
Bani Fatimiyah yang mengaku bahwa anak perempuannya adalah keturunan
Nabi Muhammad, mengklaim dirinya sebagai
Khalifah
pada tahun 909, sehingga timbul kekuasaan ganda di daerah Afrika Utara.
Pada awalnya ia hanya menguasai Maroko, Aljazair, Tunisia dan Libya.
Namun kemudian, ia mulai memperluas daerah kekuasaannya sampai ke Mesir
dan
Palestina,
sebelum akhirnya Bani Abbasyiah berhasil merebut kembali daerah yang
sebelumnya telah mereka kuasai, dan hanya menyisakan Mesir sebagai
daerah kekuasaan Bani Fatimiyyah. Dinasti Fatimiyyah kemudian runtuh
pada tahun 1171. Sedangkan Bani Ummayah bisa bertahan dan terus memimpin
komunitas Muslim di Spanyol, kemudian mereka mengkalim kembali gelar
Khalifah pada tahun 929, sampai akhirnya dijatuhkan kembali pada tahun 1031.
Kekhalifahan "Bayangan"
Pada tahun 1258, pasukan Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan berhasil menguasai
Baghdad, ibukota Kekhalifahan Abbasyiah, dan mengeksekusi
Khalifah al-Mutasim. Tiga tahun kemudian, sisa-sisa Bani Abbasyiah membangun lagi sebuah kekhalifahan di Kairo, di bawah perlindungan Kesultanan
Mameluk. Meskipun begitu, otoritas garis keturunan para
khalifah ini dibatasi pada urusan-urusan upacara dan keagamaan, dan para sejarawan Muslim pada masa-masa sesudahnya menyebut mereka sebagai "khalifah bayangan".
Kekaisaran Usmaniyah
Bersamaan dengan bertambah kuatnya
Kesultanan Usmaniyah, para pemimpinnya mulai mengklaim diri mereka sebagai
Khalifah. Klaim mereka ini kemudian bertambah kuat ketika mereka berhasil mengalahkan
Kesultanan Mamluk pada tahun 1517 dan menguasai sebagian besar tanah Arab.
Khalifah Abbasyiah terakhir di Kairo, Al-Mutawakkil III, dipenjara dan dikirim ke
Istambul. Kemudian, dia dipaksa menyerahkan kekuasaannya ke Selim I.
Walaupun begitu, banyak Kekaisaran Usmaniyah yang memilih untuk menyebut diri mereka sebagai Sultan, daripada sebagai
Khalifah. Hanya Mehmed II dan cucunya,
Selim, yang menggunakan gelar
khalifah sebagai pengakuan bahwa mereka adalah pemimpin negara Islam.
Menurut Barthold, saat dimana gelar
Khalifah
digunakan untuk kepentingan politik daripada sekedar simbol agama untuk
pertama kalinya adalah ketika Kekaisaran Usmaniyah membuat perjanjian
damai dengan Rusia pada tahun 1774. Sebelum perjanjian ini dibuat,
Kekaisaran Usmaniyah berperang dengan Kekaisaran Kristen Rusia,
mengakibatkan kekaisaran kehilangan sebagian besar wilayahnya, termasuk
juga memiliki populasi tinggi seperti misalnya daerah
Crimea. Dalam surat perjanjian damai dengan Rusia, kekaisaran Usmaniyah, dibawah kepemimpinan
Abdulhamid I,
menyatakan bahwa mereka akan tetap melindungi umat Islam yang berada
di wilayah yang kini menjadi wilayah Rusia. Ini adalah pertama kalinya
Kekhalifahan Usmaniyah diakui secara politik oleh kekuatan Eropa.
Sebagai hasilnya, meskipun wilayah kekuasaan Usmaniyah menjadi sempit
namun kekuatan diplomatik dan militer Usmaniyah semakin meningkat.
Sekitar tahun 1880 Sultan Abdulhamid II menegaskan kembali status
kekhalifahannya sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Eropa
yang semakin menjadi-jadi. Klaimnya ini didukung sepenuhnya oleh Muslim
di India, yang ketika itu dalam cengkraman penjajahan Inggris. Pada
Perang Dunia I, Kekhalifahan Usmaniyah, dengan mengesampingkan betapa
lemahnya mereka dihadapan kekuatan Eropa, menjadi negara Islam yang
paling besar dan paling kuat di dunia.
Keruntuhan kekhalifahan
Tepatnya pada tanggal 23 Maret 1924, keruntuhan kekhalifahanan
terakhir, Kekhalifahan Turki Usmaniyah, terjadi akibat adanya
perseteruan di antara kaum
nasionalis dan agamais dalam masalah kemunduran ekonomi Turki.
Setelah menguasai
Istambul
pasca-Perang Dunia I, Inggris menciptakan sebuah kevakuman politik
dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor dengan
paksa sehingga bantuan
khalifah dan pemerintahannya tersendat. Kekacauan terjadi di dalam negeri, sementara opini umum mulai menyudutkan pemerintahan
khalifah yang semakin lemah dan memihak kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan
Mustafa Kemal Pasha
untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional - dan ia menobatkan diri
sebagai ketuanya - sehingga ada dua pemerintahan saat itu; pemerintahan
khilafah di
Istambul dan pemerintahan
Dewan Perwakilan Nasional di Ankara. Walau kedudukannya tambah kuat,
Mustafa Kemal Pasha belum berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan
Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan
pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan
Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulnya pun mencari alasan
membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam
berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan
Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha
sebagai ketua parlemen, yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis
ini.
Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan
kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan republik yang
dipimpin seorang presiden yang dipilih lewat
Pemilu.
Tanggal 29 November 1923, ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama
Turki. Namun ambisinya untuk membubarkan khilafah saat itu, yang telah
lemah dan digerogoti korupsi, terintangi; Ia dianggap murtad, dan
beberapa kelompok pendukung
Sultan Abdul Mejid II
terus berusaha mendukung pemerintahannya. Ancaman ini tak menyurutkan
langkah Mustafa Kemal Pasha. Malahan, ia menyerang balik dengan taktik
politik dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem republik
ialah pengkhianat bangsa dan ia kemudian melakukan beberapa langkah
kontroversial untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Misalnya,
Khalifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan.
Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan
sidang Dewan Perwakilan Nasional (yang kemudian disebut dengan
"Kepresidenan Urusan Agama" atau sering disebut dengan "Diyaniah"). Pada
tanggal 3 Maret 1924, ia memecat
khalifah sekaligus membubarkan sistem kekhalifahan dan menghapuskan
hukum Islam dari negara. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam.
Saat ini, Diyaniah berfungsi sebagai entitas dari lembaga Shaikh al-Islam/Kekhalifahan
[1]. Mereka bertugas untuk: "memberikan pelayanan religius kepada orang Turki dan Muslim di dalam dan di luar negara Turki". Diyainah memiliki kantor pusat di Ankara, Turki.
Diyaniah adalah sebuah lembaga yang mewarisi semua sumber-sumber yang
berhubungan dengan hal-hal religius dari Kekaisaran Ottoman, termasuk
semua arsip kekhalifahan yang telah runtuh tersebut. Saat ini, Diyainah
merupakan otoritas tertinggi Muslim Sunni. Diyainah juga memiliki kantor cabang di Eropa (Jerman).
Perbedaan utama antara kekhalifahan dengan Diyainah adalah Dinaiyah,
tidak seperti kekhalifahan yang mengurusi masalah negara, hanya
berfungsi sebagai lembaga keagamaan. Hal ini sesuai dengan prinsip
sekularisme Turki yang memisahkan urusan Agama dengan urusan negara.
Sempat muncul keinginan dan gerakan untuk mengendirikan kembali kekhalifahan setelah runtuhnya
Kekaisaran Ottoman, tetapi tak ada satupun yang berhasil.
Hussein bin Ali, seorang gubernur
Hejaz pada masa Kekaisaran Ottoman yang pernah membantu
Britania raya pada masa Perang Dunia I serta melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Istambul, mendeklarasikan dirinya sebagai
khalifah
dua hari setelah keruntuhan Ottoman. Tetapi klaimnya tersebut ditolak,
dan tak lama kemudian ia di usir dari tanah Arab. Sultan Ottoman
terakhir Mehmed VI juga melakukan hal yang sama untuk mengangkat
kembali dirinya sebagai
Khalifah
di Hejaz, tetapi lagi-lagi usaha tersebut gagal. Sebuah pertemuan
diadakan di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian kembali
kekhalifahan. Tetapi, hanya sedikit negara Muslim yang berpartisipasi dan mengimplentasikan hasil dari pertemuan tersebut.
Gerakan Khilafat
Pada tahun 1920-an "gerakan Khilafat", sebuah gerakan yang bertujuan
untuk mendirikan kembali kekhalifahan, menyebar diseluruh daerah
jajahan Inggris di Asia. Gerakan ini sangat kuat di India, yang saat
itu menjadi pusat komunitas Islam. Sebuah pertemuan kemudian diadakan di
Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian Kekhalifahan. Tapi
sayang, sebagian besar negara mayoritas Muslim tidak berpartisipasi dan mengambil langkah untuk mengimplentasikan hasil dari pertemuan ini. Meskipun gelar
Amir al-Mukmin dipakai oleh
Raja Maroko dan
Mullah Mohammed Omar, pemimpin rezim Taliban di Afganistan, kebanyakan Muslim
di luar daerah kekuasaan mereka menolak untuk mengakuinya. Organisasi
yang mendekati bentuk sebuah bentuk kekhalifahan saat ini adalah
Organisasi Konferensi Islam
atau OKI, sebuah organisasi internasional dengan pengaruh yang
terbatas yang didirikan pada tahun 1969 beranggotakan negara-negara
mayoritas Muslim.
Perbandingan kekhalifahan dengan sistem pemerintahan lain
Khalifah sangat berbeda dari sistem pemerintahan yang pernah ada di dunia, seperti disebutkan di bawah ini:
- Dalam kedudukan monarki, kedudukan raja diperoleh dengan warisan.
Artinya, seseorang dapat menduduki jabatan raja hanya karena ia anak
raja. Jabatan khalifah
didapatkan dengan bai'at dari umat secara ikhlas dan diliputi
kebebasan memilih, tanpa paksaan. Jika dalam sistem monarki raja
memiliki hak istimewa yang dikhususkan bagi raja, bahkan sering raja di
atas UU, maka seorang khalifah tak memiliki hak istimewa; mereka sama dengan rakyatnya. Khalifah ialah wakil umat dalam pemerintahan dan kekuasaan yang dibaiat buat menerapkan syariat Allah SWT atas mereka. Artinya, khalifah tetap tunduk dan terikat pada hukum islam dalam semua tindakan, kebijakan, dan pelayanan terhadap kepentingan rakyat.
- Dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab kepada rakyat atau
yang mewakili suaranya (misal: parlemen). Rakyat beserta wakilnya
berhak memberhentikan presiden. Sebaliknya, seorang khalifah, walau bertanggung jawab pada umat dan wakilnya, mereka tak berhak memberhentikannya. Khalifah hanya dapat diberhentikan jika menyimpang dari hukum Islam, dan yang menentukan pemberhentiannya ialah mahkamah mazhalim. Jabatan presiden selalu dibatasi dengan periode tertentu, sebaliknya, seorang khalifah tak memiliki masa jabatan tertentu. Batasannya, apakah ia masih melaksanakan hukum Islam
atau tidak. Selama masih melaksanakannya, serta mampu menjalankan
urusan dan tanggung jawab negara, maka ia tetap sah menjadi khalifah.
Argumentasi tentang Pentingnya Khalifah
Dalil al-Qur'an tentang Khalifah
Di dalam
al-Quran memang tidak terdapat istilah
Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam
al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (
ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
- Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian. (Qs. An-Nisaa` [4]: 59).
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati
Ulil Amri, yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara
dalalatul iqtidha,
berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu,
seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah
memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada.
Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang
keberadaannya berhukum mandub.
Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara
yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri,
berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil
amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’,
sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya
hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau
tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram,
yaitu mengabaikan hukum syara’ (
tadhyii’ al hukm asy syar’iy).
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk
mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan
Allah SWT. Firman Allah SWT:
- Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan
apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 48).
- Dan
putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang
diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan
kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (Qs. Al-Maa’idah [5]: 49).
Dalam kaidah usul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (
khitab)
Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama
tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah
(
Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula
bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah,
tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan
(as-Sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang
diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian,
ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk
menjalankan semua
hukum Islam, yaitu negara Khilafah.